Asuransi syariah bekerja berdasarkan prinsip tolong-menolong atau ta'awun di mana peserta saling membantu satu sama lain dalam mengatasi risiko yang dihadapi. Dana yang terkumpul dari peserta akan disalurkan sesuai dengan akad yang disepakati, seperti akad tabarru' (Sumbangan) untuk menanggung risiko. Dana ini tidak digunakan untuk keperntingan pribadi, melainkan kepentingan bersama.